Dalam sambutannya, Kepala Seksi Hukum IPTU L. Abd. Kadir, S. H. menyampaikan di Polres Lombok Timur ada unit reskrim dan unit narkoba. Jadi, disitu setiap tahun ada anep.
"Hasil anep tahun 2022 kejadian yang paling banyak terjadi di wilayah bagian hukum Polres Lombok Timur adalah penyalahgunaan narkoba" Sambungnya.
Lanjut dalam sambutannya, Kepala Seksi Hukum IPTU L. Abd. Kadir, S. H. menyampaikan penyalahgunaan narkoba sangat banyak terjadi ketimbang permasalahan yang lain, seperti maling, rampok, cabul, dan penipuan yang terjadi di Lombok Timur.
"Kepala Seksi Hukum IPTU L. Abd. Kadir, S. H. menghimbau kepada masyarakat mari sama-sama kita menjaga dan membina anak-anak kita agar tidak menyentuh yang namanya narkoba. Karena, narkoba sebenarnya untuk medis atau kesehatan yang digunakan oleh dokter bukan untuk digunakan bergaya-gaya oleh anak-anak kita" Ungkapnya.
Resiko narkoba ini sangat tinggi dan urat saraf anak-anak kita nanti akan rusak, cepat lupa, dan saat tidak memiliki uang akan melanggar tindakan hukum.
"Ancaman hukuman bagi pengguna narkoba sangat tinggi. Kalau narkoba punya ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun sampai hukuman terberat adalah hukuman mati" Sebutnya.
"Ia juga minta kepada masyarakat untuk kerjasamanya agar menjaga anak-anaknya sebaik mungkin agar tidak menyentuh yang namanya narkoba" Pungkasnya.
Hadir dalam acara Haul Ke-14 Bapak Koordinator Pusat Jama'ah Wirid Khusus NWDI TGH. Muhammad Muhsin Maqbul tersebut, Ustadz Muhammad Rizki Farabi, Lc., Ustadz H. Muhammad Syamsul Islam, S. Pd. I., Keluarga besar TGH. Muhammad Muhsin Maqbul, TGH. Muhammad Wirajaya, Lc., M. Sos., Kapolsek Kecamatan Sikur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan masyarakat. (RED)