Operasi Jaran Rinjani 2023 ini sendiri dilaksanakan sejak tanggal 31 Juli 2023 s/d 13 Agustus 2023.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery indra cahyono S.I.K M.H. menyampaikan kita telah mengamankan 74 tersangka
"Dari 74 tersangka dimana 3 TO dan selebihnya adalah non TO dan barang bukti yang bisa kita amankan sebanyak 14 unit sepeda motor, 2 unit sepeda gayung, 33 buah hp, 10 pakaian yang digunakan pelaku pada saat kejadian, 1 buah tas selempang, 3 buah laptop, 1 buah tabung gas 3 Kg dan beberapa barang bukti lainnya," ungkapnya.
Ia juga menambahkan 40 laporan yang diterima 29 laporan polisi tentang curan, 1 laporan tentang curas, 10 tentang curanmor.
"Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP tentang curan, kemudian 365 KUHP tentang curas yang dimana ancaman hukumannya adalah 7 tahun dan 9 tahun penjara," ucapnya.
Lanjut, ia menyampaikan Lombok Timur menempati rangking ke 2 dan mendapatkan kenaikan pengungkapan di mana di 2022 sebanyak 30 kasus.
"Dari hasil pengungkapan laporan polisi ini, untuk jajaran Polda NTB, Polres Lombok Timur menempati urutan kedua," sebutnya.
Selanjutnya, ia menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan disekitar kita dan menambah kunci ganda dan kunci rahasia.
"Mari kita bersama-sama untuk selalu menjaga kantibmas di wilayah Lombok Timur agar selalu aman, tertib, nyaman, dan damai," himbaunya.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penyerahan barang bukti, berupa sepeda dayung dan handphone. (MADI)