Ketua BAZNAS Provinsi NTB Dr. TGH. Muhammad Said Gazhali, Lc., MA. menyampaikan BAZNAS tugasnya mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqah.
"Tugas BAZNAS mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqah dalam pengumpulan, pendistribusia, dan pemberdaya gunaan. Nah...pengelolaan ini tidak akan sempurna kecuali amil-amil ini tidak menjalankan transparan," sebutnya.
Ia juga menyampaikan berbagai program yang dilakukan oleh BAZNAS.
"Ada lima program yang dijalankan dari Pusat sampai Kabupaten ada BAZNAS cerdas, BAZNAS rakor, BAZNAS peduli, BAZNAS dakwah, dan BAZNAS sehat. Program tersebut, linier dari Pusat dan bisa dikembangkan," paparnya.
Lanjut ia menyampaikan untuk meningkatkan SDM di lingkungan BAZNAS Provinsi NTB diadakan sertifikasi Amil.
"Orang-orang yang menjadi amil semestinya sekarang ini akan melaksanakan sertifikasi amil dan mereka punya komitmen menjalankan amanah Allah SWT, karena zakat ini bukan bantuan sosial tetapi ada asnaf-asnaf tertentu. Maka harus ada komitmen menjalankan ibadah yang utama, yakni menjalankan perintah Allah SWT kemudian undang-undang," ucapnya.
Sambung, ia menyampaikan BAZNAS Provinsi NTB mendapatkan penghargaan dalam dua tahun ini.
"BAZNAS Provinsi NTB dalam pengelolaan surplus dalam dua tahun ini banyak sekali mendapatkan penghargaan dibeberapa bidang," ujarnya.
Kemudian, Ia menyampaikan permasalahan zakat ini tersendat.
"Kenapa zakat ini tersendat dari ibadah lain, karena memberatkan orang, sekarang ayo mana lebih banyak orang mau diajak umroh dari pada zakat maka lebih banyak yang ke travel dari pada datang ke kantor BAZNAS bayar zakat, karena sifatnya umroh fiill lazim kalau zakat full mutaadi, karena tujuannya bukan kepada dia kalau umroh itu untuk kepada dirinya sendiri," ucapnya.
Ia juga mengingatkan pada semua peserta yang hadir untuk membayar zakat kepada badan resmi
"Ketua BAZNAS Pusat menyampaikan bagi yang mengumpulkan di luar Badan Amil resmi akan ditangkap. Maka laz-laz ini harus mendapatkan rekomendasi ke BAZNAS Provinsi bagi kabupaten dan bagi yang Provisi itu direkomendasikan oleh BAZNAS Pusat, karena laz sebenarnya adalah mitra BAZNAS," katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa konsep aman dalam BAZNAS ada tiga
"Jadi dalam BAZNAS konsep aman itu ada tiga, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman nkri aman syar'i sesuai dengan Al-Qur'an, hadits, ijma' dan qiyas kalau aman regulasi ada undang-undang dan aman nkri adalah kemana dan kepada siapa zakat itu diberikan," pungkasnya. (ZUN)